KOBA — Kebakaran hutan dan lahan seluas sekitar 0,75 hektare terjadi di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (14/12) siang. Lokasi kebakaran berada di sepanjang jalan Desa Kurau menuju Desa Penyak, meliputi area perkebunan kelapa sawit milik warga dan lahan semak kosong.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak menegaskan bahwa kecepatan respons dan sinergi seluruh personel menjadi kunci utama dalam penanganan insiden ini. Hal itu dinilai berhasil mencegah api meluas ke permukiman warga dan objek vital di sekitar lokasi.
Kronologi Pemadaman: Dari Lahan Sawit Hingga Dekati Rumah Kosong
Api pertama kali terlihat sekitar pukul 14.30 WIB dari kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan perkebunan kelapa sawit milik warga. Saksi mata, Bakti alias Bujang (60), menjadi orang pertama yang melihat munculnya titik api di area tersebut.
Personel dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, BPBD, Manggala Agni, serta karyawan perusahaan dan masyarakat bahu-membahu melakukan pemadaman serta penyekatan. Upaya keras ini berhasil mengendalikan situasi, termasuk mencegah api yang sempat mendekati sebuah rumah kosong milik perusahaan agar tidak ikut terbakar.
Setelah berjuang selama kurang lebih dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 16.30 WIB. Personel gabungan masih melakukan pemantauan dan pendinginan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api akibat bara yang tersisa.
Dugaan Penyebab dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Tengah masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Berdasarkan dugaan sementara, api diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan atau sisa pembakaran lahan yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Menanggapi hal ini, Samuel Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama saat musim kemarau. "Kecepatan respons dan sinergitas seluruh personel menjadi kunci sehingga api dapat segera dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar," ujarnya di Koba, Sabtu.
Masyarakat yang melihat titik api atau indikasi karhutla diminta segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan respons cepat dapat dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.