Pencarian

Satlantas Polres Bangka Datangi Bengkel di Jalan Sungailiat-Belinyu, Larang Jual dan Pasang Knalpot Brong

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:28:32 WIB
Satlantas Polres Bangka Datangi Bengkel di Jalan Sungailiat-Belinyu, Larang Jual dan Pasang Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Bangka berdialog dengan pemilik bengkel di Jalan Sungailiat–Belinyu, Jumat (7/8/2026), untuk menyosialisasikan larangan menjual dan memasang knalpot brong.

BANGKA — Personel Satlantas Polres Bangka mendatangi sejumlah bengkel di Jalan Sungailiat–Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua usaha yang menjadi sasaran sosialisasi adalah Bengkel Asen dan Bengkel Achen, dengan fokus utama memberikan pemahaman soal larangan memperdagangkan serta memasang knalpot brong.

Dalam kesempatan itu, petugas berdialog langsung dengan pemilik usaha. Mereka diminta tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan diimbau ikut berperan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menyampaikan edukasi serupa kepada pelanggan.

Knalpot Brong Ganggu Kenyamanan Warga dan Pelajar

Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran administrasi. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan, terutama di kawasan yang padat aktivitas seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit.

"Kami mengajak seluruh pemilik toko dan bengkel untuk bersama-sama mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman dengan tidak menjual maupun memasang knalpot brong. Peran pelaku usaha sangat penting dalam menekan peredaran knalpot yang tidak sesuai standar," ujarnya dalam keterangan yang diterima Liputan Babel.

Peran Pelaku Usaha Kunci Tekan Peredaran

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Bangka. Satlantas menilai, pembatasan dari sisi suplai menjadi langkah efektif untuk memutus mata rantai penggunaan knalpot bising di jalan raya.

Dari hasil sosialisasi tersebut, pihak kepolisian berharap kesadaran para penjual dan pemilik bengkel meningkat. Targetnya, hanya knalpot yang memenuhi standar pabrikan yang tersedia di pasaran sehingga penggunaannya di Kabupaten Bangka dapat terus ditekan.

Satlantas Polres Bangka juga mengimbau masyarakat untuk patuh pada peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini dinilai fundamental demi mewujudkan berlalu lintas yang selamat dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Follow www.belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputanbabel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks