Pencarian

BPK Temukan 386 Penyewa Pasar di Pangkalpinang Tak Punya SKRD, Rp 821 Juta PAD Terancam Hilang

Rabu, 05 Agustus 2026 • 15:03:01 WIB
BPK Temukan 386 Penyewa Pasar di Pangkalpinang Tak Punya SKRD, Rp 821 Juta PAD Terancam Hilang
BPK menemukan 386 penyewa pasar di Pangkalpinang tidak memiliki SKRD, berpotensi menghilangkan PAD Rp 821 juta.

PANGKALPINANG — Lemahnya administrasi pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebanyak 386 penyewa fasilitas pasar tidak memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan, sehingga potensi penerimaan daerah senilai Rp 821.105.000 dipertanyakan.

Temuan ini tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan retribusi daerah tahun 2025. BPK menilai persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan membuka celah hilangnya pendapatan dari sektor retribusi pelayanan pasar, pemanfaatan kekayaan daerah, hingga pasar grosir dan pertokoan.

Mekanisme Pungutan yang Menyalahi Aturan

BPK menemukan praktik pemungutan retribusi di lapangan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat. Aturan tersebut mewajibkan SKRD diterbitkan sebagai dasar penetapan kewajiban retribusi sejak awal masa sewa.

Faktanya, SKRD justru ditandatangani penyewa saat melakukan pembayaran. Lebih parah lagi, masih ada 386 penyewa yang sama sekali belum diterbitkan SKRD.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar administrasi yang kuat untuk mencatat piutang retribusi apabila terjadi tunggakan. Sesuai standar akuntansi pemerintahan, piutang hanya bisa diakui jika SKRD atau dokumen yang dipersamakan telah diterbitkan.

Dua Risiko Serius di Depan Mata

BPK menyebut kondisi ini berdampak pada dua persoalan serius. Pertama, target penerimaan retribusi pelayanan pasar berpotensi tidak tercapai. Kedua, muncul risiko kehilangan pendapatan daerah dari ratusan penyewa yang kewajiban retribusinya belum ditetapkan secara administratif.

Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang. Dinas tersebut dinilai belum optimal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pasar, serta belum menerbitkan SKRD kepada seluruh penyewa sebagaimana diwajibkan regulasi.

Respons Pemkot dan Rekomendasi BPK

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Sebagai tindak lanjut, pemkot telah menyampaikan rencana aksi melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

BPK merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan dinas terkait melakukan intensifikasi pemungutan retribusi sekaligus menerbitkan SKRD kepada seluruh 386 penyewa. Langkah ini diperlukan untuk memproses kekurangan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak segera dibenahi, temuan serupa dikhawatirkan kembali berulang dan terus menjadi titik lemah pengelolaan retribusi pasar di Pangkalpinang,” jelas BPK.

Kini perhatian publik tertuju pada keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sebab, persoalan ini menyangkut efektivitas pengamanan pendapatan daerah yang nilainya mencapai Rp 821 juta.

Follow www.belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks