Pencarian

BPK Temukan Kebocoran BPHTB Pangkalpinang Rp54,4 Juta, NPOPTKP Ganda Berulang dan Dasar Pajak Lelang Keliru

Rabu, 05 Agustus 2026 • 12:53:31 WIB
BPK Temukan Kebocoran BPHTB Pangkalpinang Rp54,4 Juta, NPOPTKP Ganda Berulang dan Dasar Pajak Lelang Keliru
Temuan BPK mengungkap potensi kebocoran BPHTB Pangkalpinang Rp54,4 juta akibat NPOPTKP ganda dan kesalahan dasar pengenaan pajak lelang.

PANGKALPINANG — Dua celah administrasi dalam sistem pemungutan BPHTB kembali menghantui pendapatan asli daerah (PAD) Pangkalpinang. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2025 menemukan potensi penerimaan yang hilang mencapai puluhan juta rupiah, yang berakar dari lemahnya kontrol data wajib pajak dan kesalahan interpretasi regulasi lelang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, melalui Plt-nya, disebut telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK. Rekomendasi perbaikan kini telah diserahkan kepada Wali Kota Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti, dengan rencana aksi yang dijadwalkan pada pertengahan tahun ini.

NPOPTKP Rp80 Juta Diberikan Berkali-kali ke Wajib Pajak yang Sama

Persoalan pertama berakar pada aplikasi V-Tax BPHTB milik Pemkot Pangkalpinang. Sistem tersebut masih memungkinkan pemberian pengurangan NPOPTKP sebesar Rp80 juta kepada wajib pajak yang sejatinya sudah pernah memperoleh hak atas tanah sebelumnya. Aturan menegaskan, pengurangan ini hanya diperuntukkan bagi perolehan hak pertama di wilayah daerah.

Hasil pengujian database pembayaran dari 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya transaksi di tahun 2025 yang merupakan transaksi kedua atau seterusnya dari wajib pajak yang sama, tetapi tetap mendapat keringanan. Akibatnya, nilai BPHTB yang ditetapkan menjadi lebih rendah hingga Rp23.385.849,60.

BPK mencatat, celah ini muncul setelah proses pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi. Data wajib pajak yang bertransaksi sebelum 2024 tidak lagi terbaca secara optimal oleh sistem setelah reset data NIK dilakukan.

Risalah Lelang Lebih Rendah dari NJOP, Dasar Pengenaan Pajak Diabaikan

Temuan kedua menyangkut tiga objek pajak yang diperoleh melalui penunjukan pembeli dalam lelang. Sesuai aturan terbaru, jika nilai transaksi dalam risalah lelang lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan BPHTB wajib menggunakan NJOP.

Namun, petugas masih memakai nilai transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Kesalahan ini mengakibatkan BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp31.033.834.

Pihak Bakeuda menjelaskan, perubahan mekanisme aplikasi V-Tax untuk transaksi lelang baru diterapkan pada Februari 2025. Transaksi yang terjadi sebelum perubahan sistem masih menggunakan nilai risalah lelang sebagai dasar penetapan.

Rekomendasi Lama Belum Tuntas, Masalah Berulang di Periode Berikutnya

Catatan BPK ini bukan yang pertama. Pada pemeriksaan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah 2022 sampai Triwulan III 2023, BPK telah menemukan kasus pemberian NPOPTKP lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama. Saat itu, rekomendasi yang dikeluarkan meminta Pemkot Pangkalpinang memproses kekurangan pembayaran BPHTB senilai Rp1,3 miliar.

Sayangnya, hingga pemeriksaan LKPD 2025 berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dituntaskan. BPK menilai permasalahan ini timbul akibat kurang cermatnya Kepala Bakeuda dalam pembinaan penyelenggaraan pajak daerah, serta kurang telitinya Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah saat menetapkan NPOPTKP dan dasar pengenaan pajak.

Meski realisasi BPHTB 2025 mencapai Rp21,22 miliar atau 106,56 persen dari target Rp19,92 miliar, angka ini masih di bawah capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp27,46 miliar. Dengan temuan terbaru ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang untuk memerintahkan Kepala Bakeuda memperkuat pembinaan pengelolaan BPHTB serta memastikan ketelitian petugas dalam penetapan pajak ke depan.

Follow www.belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks