Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Proses pembuatannya kini semakin praktis karena sebagian tahapan bisa dilakukan secara online sebelum datang langsung ke SATPAS.
Syarat membuat SIM baru:
- Usia minimal 17 tahun.
- Memiliki KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Lulus tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
Langkah-langkah pembuatan SIM baru:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.
- Lakukan verifikasi data diri pada aplikasi.
- Pilih menu SIM, lalu pilih opsi Pendaftaran SIM.
- Isi data yang diperlukan dan lakukan pembayaran biaya penerbitan.
- Kerjakan ujian teori secara online melalui aplikasi.
- Jika lulus ujian teori, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM akan dicetak dan bisa diambil sesuai jadwal.
Biaya resmi pembuatan SIM baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000, sementara SIM C, C1, dan C2 baru dikenakan biaya Rp100.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dikenakan terpisah, dengan kisaran biaya sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000 tergantung penyedia layanan.
Penting untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian teori maupun praktik, karena tingkat kelulusan ujian praktik SIM cukup ketat. Pemohon yang tidak lulus pada percobaan pertama biasanya diberi kesempatan mengulang sesuai jadwal yang ditentukan pihak SATPAS.
Pastikan juga membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya saat datang ke SATPAS, termasuk bukti pembayaran dan hasil tes kesehatan serta psikologi, agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa harus bolak-balik melengkapi berkas yang kurang.
Bagi pemohon yang belum terbiasa dengan materi ujian teori, sebaiknya luangkan waktu mempelajari peraturan lalu lintas dan rambu-rambu jalan terlebih dahulu, karena soal ujian teori online mencakup pemahaman dasar berkendara yang aman dan tertib di jalan raya.
Setelah SIM berhasil diterbitkan, jangan lupa untuk selalu membawanya setiap kali berkendara, karena SIM merupakan bukti sah bahwa pengendara telah memenuhi kompetensi dasar mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan yang tertera.