TOBOALI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (31/7/2026). Agenda legislatif ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Rapat berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi. Ia didampingi Wakil Ketua I H. Komarudin dan Wakil Ketua II Rusi Sartono. Seluruh anggota DPRD Bangka Selatan hadir dalam agenda pengambilan keputusan tersebut.
Hadirkan Unsur Eksekutif dan Forkopimda
Dari unsur eksekutif, rapat ini dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid dan Wakil Bupati Debby Vita Dewi. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya juga tampak hadir.
Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah ini menunjukkan keseriusan dalam membahas tiga Raperda yang dinilai strategis. Ketiga regulasi tersebut disebut akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelestarian budaya di Kabupaten Bangka Selatan.
Tiga Raperda yang Disahkan dalam Paripurna
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil keputusan terhadap tiga Raperda yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rincian spesifik mengenai substansi ketiga raperda tersebut belum dirinci lebih lanjut dalam keterangan resmi yang diterima.
Meski demikian, pengesahan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun kerangka hukum yang lebih kuat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen Perkuat Akuntabilitas dan Budaya Lokal
Fokus utama pengesahan tiga raperda ini adalah penguatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aspek pelestarian budaya daerah juga menjadi sorotan penting dalam regulasi yang baru disahkan ini.
Dengan disahkannya ketiga raperda ini, langkah selanjutnya adalah proses evaluasi dan harmonisasi oleh pemerintah provinsi sebelum diundangkan. Masyarakat Bangka Selatan diharapkan dapat merasakan manfaat dari regulasi ini dalam waktu dekat, terutama dalam hal pelayanan publik dan perlindungan nilai-nilai budaya lokal.