PANGKALPINANG — Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti arahan Gubernur Hidayat Arsani untuk mempercepat terbitnya Izin Pertambangan Rakyat di daerah itu. Tahapan yang kini berjalan adalah pengumuman pembagian blok koordinat WPR, sebuah kewajiban sebelum IPR diterbitkan.
Langkah ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah provinsi mengumumkan pembagian blok koordinat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR.
Belitung Timur Jadi Pilot Project, Apa Artinya bagi Penambang?
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, menyampaikan pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. "Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Penetapan Belitung Timur sebagai pilot project bukan tanpa dasar. Dari tiga kabupaten yang memiliki Dokumen Pengelolaan WPR—yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur—hanya Beltim yang dipilih untuk memulai percepatan ini lebih dulu.
Dasar Hukum dan Kabupaten yang Terdaftar
Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 menjadi payung hukum bagi Pemprov Babel untuk menjalankan tahapan penyelenggaraan IPR. Dokumen tersebut sekaligus menegaskan posisi tiga kabupaten yang sudah siap secara administratif.
Bagi penambang skala kecil di Belitung Timur, kabar ini menjadi titik terang setelah sekian lama aktivitas pertambangan rakyat kerap berhadapan dengan persoalan legalitas lahan dan izin usaha.
Langkah Pemprov Babel Setelah Pengumuman Blok WPR
Setelah pengumuman blok koordinat, proses berikutnya adalah verifikasi dan penetapan calon pemegang IPR sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur melalui Dinas ESDM juga menginstruksikan agar tahapan ini tidak berlarut-larut. Targetnya, percepatan penerbitan IPR di Belitung Timur bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengumuman ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa pemerintah serius menata sektor pertambangan rakyat. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aktivitas pertambangan di daerah itu semakin tertib dan ramah lingkungan.