PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya mengandalkan 2.200 hektare IPR yang sudah ditetapkan di tiga kabupaten. Gubernur Hidayat Arsani menyatakan pihaknya tengah memperjuangkan tambahan lahan seluas 8.000 hektare untuk wilayah Bangka, Bangka Barat, dan Belitung.
"Agar masyarakat bisa menambang secara legal," kata Hidayat Arsani dalam keterangan resmi yang diterima di Pangkalpinang.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan Perda IPR yang baru disahkan. Regulasi itu menjadi payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini kerap beroperasi di area abu-abu.
Batas Lahan: 10 Hektare untuk Koperasi, 5 Hektare Perorangan
Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, merinci aturan main pengelolaan lahan. Setiap koperasi berbadan hukum maksimal mengelola 10 hektare, sementara perorangan dibatasi 5 hektare.
"Perda IPR telah mengatur hal itu," jelas Reskiansyah.
Pemerintah mengarahkan seluruh pengelolaan WPR/IPR melalui koperasi dan BUMD. Skema ini disebut untuk menjamin transparansi, pemerataan, dan keberlanjutan usaha tambang.
Hilirisasi Jadi Syarat, Timah Harus Diolah di Babel
Gubernur Hidayat menegaskan bahwa IPR bukan sekadar izin menambang. Pemprov mendorong agar hasil tambang tidak dijual mentah, melainkan diolah lebih dulu di daerah.
"IPR ini hanya untuk kepentingan rakyat dan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Kebijakan hilirisasi ini menjadi tantangan tersendiri. Fasilitas pengolahan timah di Babel masih perlu diperkuat agar wacana tidak berhenti di atas kertas.
DPRD Targetkan PDRB dan Daya Beli Meningkat
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai kehadiran IPR bisa meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
"Kehadiran IPR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah," ujarnya.
Pemprov menargetkan IPR mampu mendongkrak PDRB, kesejahteraan masyarakat, dan daya beli warga di kawasan tambang. Namun, pekerjaan rumah masih menumpuk. Perizinan akan dilakukan secara daring untuk mencegah penyalahgunaan, sementara pemberantasan tambang ilegal dan penyelundupan timah tetap menjadi prioritas.
Dengan skema koperasi dan BUMD, Babel berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.