MENTOK — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Jalan Peleburan, Mentok, terbilang nekat. Pelaku, YFS, seorang buruh harian asal Kelurahan Sungai Baru, tak hanya sekali menjarah barang dagangan. Ia bolak-balik mengangkut hasil curian hingga lima kali perjalanan.
Peristiwa ini terbongkar setelah pemilik toko mendapati pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak. Sejumlah barang dagangan raib dari tempatnya. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mentok dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Modus Pelaku: Manfaatkan Sepi, Beraksi Berulang Kali
Dari hasil penyelidikan, YFS diduga memanfaatkan situasi sepi untuk membobol pintu belakang toko. Setelah berhasil masuk, ia tidak langsung membawa semua barang dalam satu waktu. Pelaku memilih mengangkut barang curian secara bertahap—hingga lima kali bolak-balik—untuk mengelabui warga sekitar.
Barang-barang yang dicuri diduga dibawa menggunakan kendaraan yang telah disiapkan sebelumnya. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau melibatkan orang lain.
Penangkapan di Kawasan Waduk Peltim
Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok bergerak cepat setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah ke YFS, yang akhirnya ditangkap di kawasan Waduk Peltim, Mentok, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan. YFS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jerat Hukum: Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Polisi menjerat YFS dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian.