BANGKA TENGAH — Warga Kabupaten Bangka Tengah kini bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas. Dindukcapil setempat memperkuat sistem layanan digital yang mencakup dua kelompok utama: Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) dan Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil).
Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Menurut Nordianto, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus diakses secara mudah.
Dua Layanan Utama yang Kini Bisa Diakses Online
Dindukcapil Bangka Tengah menyediakan layanan pendaftaran penduduk yang meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pindah. Sementara itu, layanan pencatatan sipil mencakup akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.
"Administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, akurat, dan tanpa diskriminasi. Melalui transformasi digital, masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai layanan tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit," ujar Nordianto.
Target: Tertib Administrasi sebagai Fondasi Pembangunan Daerah
Penguatan layanan digital ini tidak hanya bertujuan mempermudah warga, tetapi juga mendukung tertib administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menjadikan data kependudukan yang akurat sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah.
Nordianto menambahkan, seluruh layanan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat. Dindukcapil berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses dokumen kependudukan karena kendala jarak atau waktu.
Apa Saja yang Berubah bagi Warga?
Sebelumnya, warga harus datang langsung ke kantor Dindukcapil untuk mengurus dokumen, yang sering kali memakan waktu setengah hari. Kini, sebagian besar proses bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat digital. Warga hanya perlu datang ke kantor untuk verifikasi akhir atau pengambilan dokumen fisik.
Dindukcapil Bangka Tengah juga berencana menambah titik layanan di kecamatan agar warga di desa-desa tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota. Langkah ini diharapkan rampung sebelum akhir tahun 2026.