BELITUNG — Tim Satuan Tugas Khusus Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut bersama Pos AL Mendanau Lanal Bangka Belitung menyita 177 karung pasir timah ilegal dari dua unit truk di kawasan pantai Sijuk, Kabupaten Belitung. Total muatan yang diamankan mencapai 8,85 ton. Penindakan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) malam setelah tim menerima laporan masyarakat soal rencana penyelundupan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati indikasi aktivitas penyelundupan. Saat penyergapan dilakukan, para pelaku melarikan diri ke area rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit.
Dua Truk Ditinggal dengan Mesin Masih Menyala
Di lokasi kejadian, tim menemukan dua unit truk bermuatan pasir timah dalam kondisi mesin masih menyala. Pelaku meninggalkan kendaraan begitu saja saat berusaha kabur dari penyergapan.
Selain dua truk bermuatan, petugas juga menemukan dua kapal pelangsir tanpa muatan serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terkunci dan tanpa pengemudi. Sejumlah barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Warga Sijuk
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana penyelundupan pasir timah ilegal di Kecamatan Sijuk. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Satgassus Timah Pusintelal dengan bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian sebelum penyergapan.
Wilayah pantai Sijuk selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas penambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung. Kawasan pesisir dengan akses laut terbuka memudahkan pelaku memindahkan muatan ke kapal pelangsir yang menunggu di perairan.
Penyelidikan Masih Berjalan
Identitas pemilik muatan yang disebut sebagai BYG dan AND masih dalam penelusuran petugas. Kedua inisial tersebut muncul dalam penyelidikan awal terkait kepemilikan pasir timah yang diamankan.
Tim gabungan TNI AL bersama aparat terkait masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk pemilik truk, pemilik kapal pelangsir, dan jaringan yang menampung hasil tambang ilegal tersebut. Proses hukum akan mengikuti hasil penyelidikan terhadap seluruh barang bukti yang disita.