Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dari jabatannya melalui Keputusan Presiden Nomor 102/P/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026. Pemberhentian ini terkait kasus pidana yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Babel tersebut. Gubernur Hidayat Arsani selanjutnya akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
PANGKALPINANG — Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah menerima kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi menyampaikan keputusan itu usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin. Menurutnya, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum.
Gubernur Hidayat Arsani Jalankan Tugas Wagub
Berdasarkan poin ke-3 Keputusan Presiden Nomor 102/P/2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur. Langkah ini diambil agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di provinsi itu tetap berjalan normal.
"Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Imam Kusnadi.
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tidak bersalah tetap dipegang dalam menyikapi kasus yang menjerat Hellyana.
Dasar Hukum: Pasal 83 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah
Imam menjelaskan pemberhentian sementara ini mengacu pada Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel," ujarnya.
Proses penerbitan keputusan ini berawal dari usulan Menteri Dalam Negeri yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Pada 23 September 2026, Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Babel resmi dikeluarkan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pemberhentian sementara ini berlaku selama proses hukum terhadap Hellyana belum memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika nantinya ada putusan inkracht, status jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Babel akan ditentukan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini," kata Imam Kusnadi.
Pemprov Kepulauan Babel memastikan roda pemerintahan tidak terganggu. Pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Babel tetap berjalan di bawah koordinasi Gubernur Hidayat Arsani.