PANGKALPINANG — Kepala DPKP Provinsi Kepulauan Babel Kurniawan menyatakan intensifikasi dilakukan karena sebagian besar kabupaten dan kota masih mengandalkan pasokan beras dari provinsi lain. Lahan baku sawah yang dikelola tersebar di enam kabupaten, dengan luasan terbesar di Bangka Selatan mencapai 15.355,56 hektare dan Bangka 2.257,08 hektare.
Kabupaten Bangka Barat memiliki lahan baku sawah 2.453,26 hektare, disusul Belitung Timur 1.579,57 hektare, Belitung 654,92 hektare, dan Bangka Tengah 260,99 hektare. Kota Pangkalpinang tidak memiliki lahan pertanian sawah sama sekali.
Produksi Lokal Baru Menutup Sepertiga Kebutuhan Beras
Kebutuhan pangan beras Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini mencapai 117.106 ton. Ketersediaan produksi beras petani lokal baru sebesar 38.117 ton, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 78.989 ton atau 67,45 persen.
"Saat ini produksi beras petani Babel baru memenuhi 32,55 persen dari total kebutuhan masyarakat, sehingga sebagian besar kabupaten dan kota masih mengandalkan pasokan dari luar provinsi," kata Kurniawan di Pangkalpinang, Senin.
Menurut dia, ketergantungan pasokan pangan khususnya beras dari Sumatera Selatan dan Jakarta masih terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah itu.
Benih Bermutu hingga Alsintan Jadi Andalan
DPKP Kepulauan Babel mendorong petani menggunakan benih bermutu dan meningkatkan indeks pertanaman. Penerapan alat dan mesin pertanian pra dan pascapanen juga diintensifkan untuk menekan kehilangan hasil sekaligus meningkatkan mutu panen.
Penguatan infrastruktur pertanian menjadi bagian lain dari strategi tersebut. Irigasi, penyediaan jalan usaha tani, dan bangunan konservasi air disiapkan untuk mendukung keandalan irigasi, disertai pendampingan dan penguatan sumber daya manusia petani.
Perda LP2B Dipercepat Cegah Alih Fungsi Lahan
Pemerintah provinsi terus berupaya melindungi lahan pertanian melalui percepatan penetapan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bangka Barat. Regulasi itu diperlukan untuk mencegah alih fungsi lahan produktif ke penggunaan nonpertanian.
"Kami terus berupaya melindungi lahan pertanian, melalui percepatan penetapan Perda LP2B di Kabupaten Bangka Barat untuk mencegah alih fungsi lahan produktif ke penggunaan non-pertanian," ujar Kurniawan.
Dengan luas lahan baku sawah yang tersebar di enam kabupaten, intensifikasi pengelolaan menjadi kunci menaikkan produksi beras petani lokal. Target akhirnya mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah yang selama ini menopang lebih dari dua pertiga kebutuhan beras warga Babel.