Pencarian

Bank Sumsel Babel Cabang Mentok Gandeng Kejari Bangka Barat Perkuat Integritas, Bahas Tipibank hingga Datun

Rabu, 23 September 2026 • 13:16:01 WIB
Bank Sumsel Babel Cabang Mentok Gandeng Kejari Bangka Barat Perkuat Integritas, Bahas Tipibank hingga Datun
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Mentok Anton Saleh Mangkuanom menyampaikan sambutan dalam sosialisasi penguatan integritas dan kepatuhan insan perbankan.

BANGKA BARAT — Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Mentok Anton Saleh Mangkuanom menilai sosialisasi bertajuk Penguatan Integritas & Kepatuhan Insan Perbankan Melalui Pemahaman Tipibank, Tipikor, dan Datun itu menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran perbankan. Menurut dia, prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) harus menjiwai setiap proses bisnis, bukan sekadar dipenuhi karena tuntutan regulasi.

"Di tengah dinamika industri perbankan yang terus berkembang, risiko operasional dan hukum tentu akan selalu membayangi setiap langkah strategis maupun pelayanan harian kita," kata Anton.

Ia menegaskan GCG berperan sebagai penopang utama keberlangsungan bisnis perbankan. "Prinsip GCG bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan urat nadi dari keberlangsungan bisnis kita," ujarnya.

Tiga Ranah Hukum yang Dibahas dalam Sosialisasi

Materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut terbagi ke dalam tiga ranah hukum yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perbankan. Ketiganya menjadi perhatian karena setiap transaksi dan keputusan bisnis berpotensi memunculkan risiko hukum yang berimbas pada kepercayaan masyarakat hingga keberlangsungan lembaga keuangan.

  • Tipibank — mengacu antara lain pada UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
  • Tipikor — mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.
  • Datun — mencakup ketentuan mengenai keabsahan perjanjian kredit serta peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya pemulihan aset bagi bank BUMN maupun BUMD.

Mengapa Pegawai Bank Rawan Bersinggungan dengan Ketentuan Pidana

Ranah Tipikor menjadi perhatian khusus dalam sosialisasi tersebut. Aktivitas pegawai bank BUMN maupun BUMD dinilai dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, penerimaan imbalan dalam penyaluran kredit maupun pengadaan barang dan jasa, serta tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Anton berharap kegiatan bersama Kejari Bangka Barat itu dapat menyamakan pemahaman hukum di internal Bank Sumsel Babel. Wawasan tersebut dinilai penting untuk memitigasi risiko hukum, termasuk dalam penanganan aset bermasalah serta mencegah potensi tindak pidana yang dapat merugikan bank maupun negara.

Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama Perbankan

Bank Sumsel Babel menempatkan penguatan pemahaman hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Menurut Anton, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi industri perbankan sehingga setiap insan perbankan dituntut menjaga integritas dan kepatuhan dalam menjalankan tugas.

"Membangun kepercayaan memerlukan waktu lama, namun dapat hilang dalam sekejap. Mari jaga integritas, patuhi hukum, dan tumbuh bersama masyarakat," kata Anton.

Follow www.belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks