KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas cakupan data kepemilikan saham perusahaan tercatat melalui 39 klasifikasi dan tipe investor, lengkap dengan pemisahan kepemilikan lokal dan asing. Langkah ini memperkuat reformasi transparansi pasar modal sekaligus memperluas metodologi Kepemilikan Saham Konsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Informasi kepemilikan saham diperbarui dan didistribusikan setiap tanggal 2 bulan berikutnya melalui situs resmi BEI.
Perluasan data kepemilikan saham perusahaan tercatat disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri. Menurutnya, penambahan informasi lokal dan asing memberi gambaran lebih utuh atas struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia.
"Penambahan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia," tutur Aulia, dikutip Sabtu (10/10/2026).
BEI dan KSEI tidak sekadar memperbanyak jumlah data. Keduanya membedah kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor, lalu menambahkan penanda kepemilikan lokal maupun asing pada setiap posisi.
Pendekatan berlapis ini memungkinkan investor melihat siapa yang sebenarnya mengendalikan sebuah emiten, bukan hanya berapa persen saham yang beredar di publik. Bagi analis, data semacam ini memudahkan pelacakan pergerakan dana asing masuk dan keluar dari saham tertentu.
Selain pengayaan data kepemilikan, BEI dan KSEI memperluas cakupan metodologi Kepemilikan Saham Konsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Metodologi ini dipakai untuk menandai saham yang dikuasai segelintir pemegang saham besar.
Perluasan cakupan HSC penting bagi investor ritel. Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi rawan mengalami pergerakan harga tajam karena jumlah saham yang diperdagangkan di pasar relatif tipis. Dengan data HSC yang lebih luas, investor bisa mengukur risiko likuiditas sebelum masuk ke suatu emiten.
Informasi kepemilikan saham telah didistribusikan secara konsisten oleh BEI dan KSEI setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui website BEI. Jadwal tetap ini memudahkan pelaku pasar menyusun siklus pemantauan portofolio bulanan.
Konsistensi jadwal juga menutup celah informasi asimetris. Investor ritel dan institusi mengakses data yang sama pada waktu yang sama, tanpa ada pihak yang lebih dulu tahu perubahan struktur kepemilikan emiten.
Reformasi transparansi ini menyentuh tiga hal sekaligus: kualitas data, perlindungan investor, dan dasar pengambilan keputusan investasi. Bagi emiten, keterbukaan struktur kepemilikan menuntut tata kelola yang lebih rapi, terutama saat ada perubahan pemegang saham pengendali.
Bagi investor, data yang lebih rinci membantu menilai kualitas free float sebuah saham. Saham dengan kepemilikan asing besar dan konsentrasi tinggi punya profil risiko berbeda dibanding saham yang dimiliki banyak investor ritel lokal.
BEI dan KSEI menempatkan pengayaan data ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat pasar modal Indonesia. Arahnya jelas: transparansi bukan lagi sekadar kewajiban pelaporan, melainkan alat analisis yang bisa dipakai siapa saja yang berinvestasi di bursa.