KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) menolak perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi yang berlaku 5 Oktober 2026. Penolakan ini muncul karena skema baru dinilai memberatkan mitra dapur MBG di wilayah 3T yang jumlah penerima manfaatnya sedikit, sementara modal investasi yang ditanam tetap besar.
APGI3T menilai keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme insentif tidak mempertimbangkan perbedaan kapasitas antar-SPPG. Dapur di wilayah terpencil dengan penerima manfaat di bawah 2.000 orang menghadapi beban investasi yang sama besarnya dengan dapur besar, tetapi potensi penerimaan operasionalnya jauh lebih kecil.
Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad mengatakan insentif Rp6 juta per hari yang berlaku sebelumnya bukan murni keuntungan mitra. Dana itu juga berfungsi sebagai mekanisme pengembalian modal atas investasi fasilitas SPPG yang dibangun mitra.
"Untuk ini, tentu mitra sangat keberatan dan dirugikan karena skema ini khususnya apabila ini dilakukan untuk dapur SPPG terpencil dan 3T," ujar Gardian kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
Mitra SPPG menanggung biaya penyediaan bangunan, peralatan dapur, sarana pendukung, dan fasilitas lainnya. Aset tersebut tercatat sebagai milik mitra, bukan BGN. Kondisi ini menjadi masalah ketika jumlah penerima manfaat sedikit, sementara standar fasilitas yang harus dipenuhi tetap besar.
Gardian menyebut masa pengembalian modal jadi lebih panjang. Setelah SPPG beroperasi 1-1,5 tahun, sebagian mitra belum tentu balik modal. Di wilayah 3T, ada SPPG yang hanya melayani 500, 300, bahkan 100 penerima manfaat, sementara investasi yang dikeluarkan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Bagi kami di 3T, penerima manfaat relatif sedikit. Ada yang hanya 500, 300, bahkan 100. Tapi modal investasi yang harus dikeluarkan itu nilainya bisa Rp1 miliar-Rp2 miliar," ujarnya.
APGI3T menyoroti petunjuk teknis BGN yang belum membedakan spesifikasi fasilitas dapur secara proporsional. SPPG dengan 3.000 penerima manfaat dan SPPG dengan penerima di bawah 2.000 orang menghadapi standar fasilitas yang relatif sama.
Akibatnya, mitra dengan penerima sedikit menanggung beban investasi setara, tetapi memperoleh potensi penerimaan operasional lebih kecil. Ketimpangan ini paling terasa di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Dari sisi investasi, Gardian menilai perubahan skema dapat memengaruhi minat investor jika besaran investasi, kapasitas penerima manfaat, dan waktu pengembalian modal tidak dihitung proporsional. Ia tidak langsung menyimpulkan investor akan berkurang, tetapi menekankan kepastian skema, pembayaran, dan perhitungan pengembalian investasi sebagai faktor keputusan investor.
"Bukan soal investor ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi bagaimana kemitraan yang sehat dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi semua pihak," ujar Gardian.
BGN mengubah skema insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Kepala BGN Sudaryono menyatakan perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat setiap SPPG berbeda, sedangkan sebelumnya semua dapur mendapat insentif dengan nilai sama.
Dalam skema baru, semakin banyak porsi yang dilayani, semakin besar insentif yang diterima SPPG. Nilai Rp2.000 tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi. Dari Rp15 ribu itu, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan.
Skema ini diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif ditetapkan lewat Keputusan Kepala BGN. Dapur yang terkena suspend dan tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.
APGI3T meminta BGN mempertimbangkan skema khusus untuk SPPG terpencil dan wilayah 3T. Perhitungan insentif perlu memperhatikan besarnya investasi mitra, kapasitas dan jumlah penerima manfaat, beban pembangunan fasilitas, masa pengembalian modal, serta keberlanjutan kemitraan.
Gardian menegaskan mitra tidak hanya berperan sebagai pelaksana program MBG, tetapi juga sebagai investor yang menanggung risiko investasi dan menyediakan aset untuk menjalankan program.
APGI3T dijadwalkan bertemu kembali dengan pimpinan DPR RI dan Kepala BGN Sudaryono pada pekan ini untuk membahas persoalan tersebut.
"Di minggu ini kita akan dipertemukan dengan pimpinan DPR RI kembali beserta Kepala BGN. Mudah-mudahan ada solusi yang bisa diambil," ujarnya.