Waskita Karya Bayar Obligasi Rp722 Miliar via Klaim Penjaminan Pemerintah

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Rabu, 30 September 2026 | 08:22:31 WIB
PT Waskita Karya Tbk memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar melalui mekanisme penjaminan pemerintah dan PT PII.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Waskita Karya Tbk memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026. Pembayaran dilakukan lewat mekanisme penjaminan pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), bukan dari kas perseroan. Pemegang obligasi telah menerima pokoknya, tetapi kewajiban Waskita kepada para penjamin belum selesai.

Corporate Secretary Waskita Karya Steven Subiantoro menyatakan perseroan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan sesuai ketentuan. Mekanisme yang dipakai adalah skema penjaminan yang sudah ditetapkan sejak obligasi diterbitkan, bukan pembayaran langsung dari kas perusahaan.

Sebelum klaim dibayarkan, Waskita lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada penjamin dan Wali Amanat soal ketidakmampuan memenuhi kewajiban. Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim, yang setelah diverifikasi dibayarkan sesuai porsi masing-masing penjamin.

Porsi Pemerintah dan PII dalam Skema PEN

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19. Skema itu sudah ditetapkan saat penerbitan obligasi, dengan pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian.

Pembayaran klaim oleh pemerintah dan PT PII membuat pemegang obligasi menerima pokoknya sesuai jadwal jatuh tempo. Steven menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan mekanisme penjaminan yang dinilai berjalan sesuai perjanjian.

"Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku," ujar Steven dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9).

Klaim Lunas, Kewajiban Waskita Belum Berakhir

Steven menegaskan pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Perseroan masih memiliki utang kepada para penjamin yang harus diselesaikan melalui mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, posisi keuangan perseroan belum sepenuhnya lepas dari beban obligasi tersebut. Hak regres memberi pemerintah dan PT PII posisi sebagai kreditur yang bisa menagih kembali dana klaim yang telah dibayarkan kepada pemegang obligasi.

"Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan," kata Steven.

Fokus Waskita Setelah Obligasi Jatuh Tempo

Ke depan, Waskita Karya menyatakan fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan. Arah strategisnya adalah kembali ke bisnis utama sebagai kontraktor, sejalan dengan keinginan pemegang saham.

Langkah itu ditempuh di tengah tekanan likuiditas yang membuat perseroan harus mengandalkan skema penjaminan negara untuk memenuhi kewajiban obligasinya. Bagi investor, perhatian utama kini tertuju pada bagaimana perseroan menuntaskan kewajiban regres ke pemerintah dan PT PII tanpa mengganggu modal kerja proyek.

"Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha," ujar Steven.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top