SUNGAILIAT — Ardam menegaskan pengawasan pers atas Dana Desa bukan sekadar tugas rutin pemberitaan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Dana yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan mempercepat pembangunan infrastruktur lokal. Tanpa pengawasan publik yang ketat, ia menilai potensi penyimpangan anggaran tetap terbuka.
"Pers memiliki kewajiban moral untuk mengawasi setiap rupiah dana publik, termasuk Dana Desa. Fungsi kontrol sosial insan pers harus berjalan efektif agar pemanfaatan alokasi dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan terhindar dari praktik korupsi," kata Ardam.
Ardam merinci sejumlah langkah yang bisa diambil wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap Anggaran Dana Desa (ADD). Langkah pertama adalah investigasi berbasis data, yakni mengonfirmasi rencana anggaran (APBDes) dengan realisasi proyek fisik maupun program pemberdayaan masyarakat kepada pihak desa dan instansi terkait.
Wartawan juga didorong menjalin kemitraan dengan pemerintah desa untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Salah satu caranya, menanyakan langsung keberadaan papan transparansi ADD di kantor desa. Ardam menekankan independensi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap dijaga agar pemberitaan tidak menimbulkan narasi destruktif tanpa fakta.
Keberadaan papan transparansi ADD disebut Ardam sebagai indikator sederhana apakah pemerintah desa membuka akses informasi atau tidak. Wartawan bisa memulai penelusuran dari dokumen yang seharusnya dipasang di ruang publik tersebut. Dari situ, selisih antara rencana dan realisasi anggaran bisa ditelusuri lebih jauh.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Ardam menyarankan wartawan tidak bertindak sendiri. Koordinasi dengan penegak hukum diperlukan untuk memastikan apakah temuan itu masuk kategori perbuatan melawan hukum atau hanya kesalahan administratif.
"Jika ditemukan pelanggaran penggunaan ADD sebaiknya berkordinasi kepada pihak penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (clean governance), transparan, dan akuntabel di seluruh desa wilayah Kabupaten Bangka," ujarnya.
Ardam juga mengingatkan prinsip cover both sides dalam pemberitaan dana desa. Wartawan diminta tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran, tetapi juga memberitakan keberhasilan program pembangunan desa yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Penekanan pada keseimbangan ini penting agar fungsi kontrol sosial tidak berubah menjadi kampanye negatif terhadap pemerintah desa. Pemberitaan yang beretika, menurut Ardam, justru memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di tingkat paling bawah.
Seruan Ketua PWI Bangka ini menyasar seluruh desa di wilayah Kabupaten Bangka. Tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel disebutnya sebagai tujuan akhir dari pengawasan yang dijalankan insan pers secara profesional.