BELITUNG — Operasi pengamanan yang dilakukan Satlap Tricakti menghasilkan barang bukti 73 karung biji timah kering. Setiap karung diperkirakan berbobot sekitar 50 kilogram, sehingga total berat mencapai 3.650 kilogram.
Penangkapan berlangsung di Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu jalur yang kerap dilintasi pengangkutan material tambang ilegal.
Dari perhitungan berat dan harga pasaran, muatan biji timah tersebut ditaksir senilai Rp 1,44 miliar. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu pengamanan terbesar yang dilakukan Satlap Tricakti dalam periode terakhir.
Modus penyelundupan diduga dilakukan dengan mengemas material ke dalam karung agar mudah dipindahkan. Rencana pengiriman ke luar wilayah Belitung menjadi fokus pendalaman petugas.
Satlap Tricakti merupakan unit lapangan yang bertugas mengawasi aktivitas pertambangan di kawasan rawan. Keberadaan satuan ini menjadi ujung tombak penegakan aturan di wilayah penghasil timah seperti Belitung.
Pengamanan barang bukti dilakukan untuk memastikan tidak ada material yang berpindah tangan sebelum proses hukum selesai. Petugas juga mendata asal muatan dan pihak-pihak yang terlibat.
Penyelundupan hasil tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku terancam hukuman penjara serta denda yang nilainya disesuaikan dengan volume material yang diamankan.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman 3,6 ton biji timah tersebut. Satlap Tricakti belum merilis keterangan resmi mengenai status pihak yang diamankan.