KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas bawah harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, berlaku mulai 28 September 2026. Aturan baru ini membuka ruang perdagangan di bawah level gocap yang sebelumnya tidak tersedia di pasar reguler, dan langsung menempatkan saham-saham Grup Bakrie sebagai sorotan utama.
Kepala riset sejumlah sekuritas menilai kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme perdagangan yang berlaku menyeluruh, bukan aturan yang menyasar kelompok emiten tertentu. Namun, dampaknya paling terasa bagi saham yang selama ini bertahan lama di level Rp 50, termasuk sejumlah emiten dalam kelompok usaha Bakrie.
PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) saat ini disuspensi di harga Rp 38, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) di Rp 32, dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tepat di level gocap. Ketiga saham itu berada di bawah atau persis di batas bawah lama, sehingga pembukaan batas harga baru berpotensi mengubah dinamika perdagangannya begitu suspensi dibuka.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadi contoh paling sering dirujuk ketika membahas saham Bakrie yang bertahan lama di level Rp 50. Emiten batu bara itu tercatat berada di Rp 50 sepanjang Oktober 2015 hingga Juni 2016, sebelum akhirnya menembus Rp 123 pada Oktober 2016 usai melonjak 146% sejak Juni.
Fase serupa terulang pada November 2020. BUMI kembali ke Rp 50, lalu bangkit ke Rp 130 pada 18 Januari 2021, terkoreksi ke Rp 56 pada awal Februari, dan berada di Rp 64 per 19 Maret 2021. Pada April 2023, saham BUMI sudah berada di Rp 121 setelah perbaikan kinerja keuangan 2022.
Rekam jejak itu menunjukkan jarak harga saham dengan level gocap bisa berubah drastis ketika fundamental, harga komoditas, struktur permodalan, dan sentimen pasar bergerak bersamaan.
Research Analyst Bumiputera Sekuritas, Muhammad Thoriq Fadilla, menegaskan perubahan batas harga minimum tidak bisa langsung dikaitkan sebagai sentimen negatif terhadap saham Grup Bakrie. Aturan ini berlaku untuk seluruh saham di BEI, bukan khusus kelompok usaha tersebut.
"Dengan kata lain, aturan ini hanya membuka ruang harga yang sebelumnya tidak tersedia di pasar reguler," kata Thoriq kepada Katadata.co.id, Selasa (22/9).
Thoriq menilai harga saham tetap ditentukan keseimbangan permintaan dan penawaran, ditambah kondisi fundamental masing-masing perusahaan. Perubahan aturan BEI tidak otomatis membuat saham di Rp 100, Rp 200, hingga Rp 1.000 langsung jatuh menuju Rp 50.
Risiko penurunan ke Rp 50 tetap ada, tetapi lebih terkonsentrasi pada saham yang harganya masih dekat dengan area tersebut dan fundamentalnya belum cukup kuat. Untuk saham Bakrie yang sudah jauh dari Rp 50 dengan pertumbuhan laba lebih solid, risiko kembali ke gocap relatif lebih rendah selama kondisi fundamentalnya tidak berubah signifikan.
Sebagai gambaran, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) di sekitar Rp 69 hanya perlu anjlok sekitar 27,5% untuk merosot ke Rp 50. Sementara PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) di sekitar Rp 87 butuh penurunan lebih besar untuk menyentuh level yang sama.
"Jadi, setelah 28 September, pasar kemungkinan justru akan lebih selektif dalam membedakan saham Bakrie yang memang ditopang perbaikan bisnis dengan saham yang kenaikannya lebih banyak ditopang sentimen dan likuiditas," ucap Thoriq.
Thoriq menegaskan aturan baru hanya mengubah mekanisme perdagangan, bukan kondisi bisnis perusahaan. Saham dengan laba, arus kas, produksi, dan prospek usaha yang lebih baik semestinya tidak banyak terpengaruh oleh pembukaan harga di bawah Rp 50.
Sebaliknya, saham dengan fundamental lemah dan harga yang masih dekat level Rp 50 berpotensi menghadapi tekanan jual. Prospek masing-masing emiten Grup Bakrie setelah aturan berlaku akan kembali pada fundamental masing-masing, bukan pada label kelompok usahanya.