PANGKALPINANG — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka keran partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik tahun depan. Kabupaten Belitung Timur menjadi lokasi pertama yang dikunjungi tim untuk menjaring aspirasi dan penilaian langsung dari masyarakat.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa posisi masyarakat dalam proses ini sangat sentral. Mereka adalah pihak yang merasakan langsung bagaimana sebuah unit pelayanan bekerja.
“Masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui bagaimana pelayanan itu dirasakan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut memberikan penilaian dan persepsinya terhadap unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian Ombudsman tahun 2026. Suara masyarakat penting untuk memastikan bahwa penilaian tidak hanya melihat apa yang disiapkan oleh penyelenggara, tetapi juga bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Fither.
Opini Ombudsman RI Tahun 2026 tidak hanya mengukur pemenuhan standar administrasi. Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui empat dimensi utama: Input, Proses, Output, dan Pengelolaan Pengaduan.
Dimensi Input melihat kesiapan sumber daya, sementara Dimensi Proses menilai bagaimana pelayanan diberikan. Dimensi Output mengukur hasil layanan, dan Dimensi Pengelolaan Pengaduan mengevaluasi kemampuan instansi dalam menindaklanjuti keluhan warga.
Yang menarik, tahun ini penilaian juga memasukkan aspek Kepercayaan Masyarakat terhadap unit yang dinilai. Artinya, persepsi publik menjadi indikator tersendiri yang tidak bisa diabaikan oleh penyelenggara layanan.
Fither menjelaskan, kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari ketersediaan sarana, standar pelayanan, maupun prosedur yang dimiliki penyelenggara. Ada sisi lain yang sama pentingnya: bagaimana masyarakat menerima dan merasakan pelayanan tersebut.
“Pelayanan publik pada akhirnya harus dilihat dari dua sisi, yaitu bagaimana penyelenggara memberikan pelayanan dan bagaimana masyarakat menerima serta merasakan pelayanan tersebut. Ketika standar pelayanan sudah tersedia dan proses pelayanan berjalan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara masih perlu diperkuat, tentu ada hal yang perlu kita lihat dan perbaiki,” jelasnya.
Partisipasi yang diminta tidak terbatas pada warga yang sedang atau pernah menerima layanan di unit yang menjadi lokus penilaian. Masyarakat umum yang memiliki persepsi terhadap unit pelayanan tersebut juga dipersilakan memberikan masukan.
Selain keempat dimensi dan aspek kepercayaan, penilaian tahun 2026 juga menyoroti kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman. Hal ini menegaskan bahwa penilaian tidak berhenti pada proses, tetapi juga menelusuri bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang pernah diberikan.
Dengan dimulainya pengambilan data di Belitung Timur, diharapkan masyarakat setempat memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pengalaman riil mereka. Hasil opini ini nantinya menjadi potret kualitas pelayanan publik di daerah dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.