KPK Dakwaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Empat Tersangka Kuota Haji Disidang

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:50:01 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Senin (10/2/2026).

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Yaqut Cholil Qoumas duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang turut menyeret tiga tersangka lainnya. Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister empat perkara terpisah dengan nomor 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.

Tiga nama lain yang disidang adalah Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

Majelis Hakim dan Register Perkara yang Sudah Masuk

Susunan majelis persidangan dipimpin Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis. Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai anggota.

Informasi agenda sidang ini termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Dalam sistem tersebut tertulis agenda "pembacaan dakwaan" untuk keempat perkara atas nama para tersangka.

Empat perkara yang diregister tersebut merupakan tindak lanjut penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun perkara yang disidangkan adalah dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada 2023-2024.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Kasus ini bermula dari pengusutan KPK terhadap pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam pengaturan dan penerimaan imbalan terkait penambahan kuota tersebut.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang perdana hari ini.

Sebagai informasi, kuota haji tambahan merupakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kebijakan itu memungkinkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia melebihi kuota reguler yang ditetapkan Arab Saudi.

Jalannya Sidang dan Status Hukum Terdakwa

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi penanda dimulainya proses persidangan di pengadilan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum maupun tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas mengenai kesiapan menghadapi sidang. Namun, kehadiran terdakwa dalam sidang perdana merupakan kewajiban yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan hakim nantinya masih berstatus belum berkekuatan hukum tetap apabila ada upaya hukum banding atau kasasi. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang-sidang berikutnya.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top