KOBA — Instruksi itu disampaikan Algafry di Koba, Kamis, di tengah upaya pemkab memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan bukan sekadar mencari perlindungan saat menghadapi persoalan hukum, melainkan membangun pemahaman agar seluruh aparatur bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saya juga menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk proaktif menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik," kata Algafry.
Algafry menilai masih banyak aparatur yang memandang kejaksaan hanya sebagai lembaga penegak hukum dan penuntut perkara. Padahal, institusi tersebut memiliki fungsi strategis lain yang dapat dimanfaatkan pemda untuk mencegah potensi kesalahan sejak dini.
"Padahal institusi tersebut memiliki berbagai fungsi yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Kepala Kejari Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, pihaknya memiliki kewenangan di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset.
Dari kewenangan itu, salah satu bentuk dukungan nyata bagi pemda adalah Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Program ini dirancang untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan proyek strategis di daerah.
Dalam Program PPS, kejaksaan berperan mengantisipasi berbagai potensi permasalahan sejak tahap awal perencanaan proyek. Pendampingan ini bukan untuk melindungi kesalahan dalam pelaksanaan proyek, melainkan membantu agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kolaborasi itu penting untuk kebaikan bersama dan kepentingan publik, agar pembangunan berjalan tepat sasaran serta terhindar dari persoalan hukum," kata Petrus.
Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko hukum di lingkungan pemkab, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran. Dengan pendampingan sejak awal, potensi penyimpangan bisa diminimalisasi sebelum berujung pada kerugian negara.