KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh PT BYD Motor Indonesia di sela ajang GIIAS 2026. Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR and Government Relations BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa proses perakitan Completely Knocked Down (CKD) di fasilitas Subang telah memenuhi syarat minimal regulasi pemerintah.
"Dua varian kami perkenalkan sekaligus, yakni BYD M6 EV Standard dan BYD M6 Dual Mode (DM). Ini menjadi bukti keseriusan kami tidak hanya dalam produksi, tetapi juga dalam menghadirkan teknologi," ujar Luther dalam keterangan resminya.
Konsekuensi langsung dari tembusnya TKDN 40 persen ini adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, kendaraan listrik dengan kandungan lokal minimal 40 persen pada periode 2022-2026 berhak mendapatkan keringanan PPN dari 11 persen menjadi hanya 1 persen.
Artinya, selisih 10 persen itu berpotensi menjadi pengurang harga jual. Unit BYD M6 yang sebelumnya diimpor utuh (CBU) terkena pajak penuh, kini versi rakitan Subang punya ruang untuk lebih kompetitif di hadapan konsumen.
BYD tidak hanya mengandalkan satu tipe. Ada dua pilihan yang ditawarkan untuk pasar Tanah Air dengan karakter berbeda:
Pemerintah memang menerapkan skema peningkatan kandungan lokal secara bertahap. Setelah periode 2022-2026 yang mensyaratkan 40 persen, ambang batas akan naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu mencapai 80 persen mulai 2030.
Langkah BYD merakit M6 di Subang sejak dini menjadi strategi antisipasi terhadap regulasi tersebut. Bagi konsumen, kehadiran varian Dual Mode sekaligus menjawab kebutuhan mobil keluarga dengan fleksibilitas bahan bakar, sementara varian EV murni menyasar mereka yang menginginkan biaya operasional paling rendah.
Kepastian harga final BYD M6 rakitan lokal dengan skema PPN DTP masih dinantikan. Yang jelas, capaian TKDN ini menjadi sinyal bahwa perang harga MPV listrik di Indonesia akan semakin menarik.